Sabtu, 31 Juli 2010

Hakekat, fungsi, tujuan, dan sifat negara

Hakekat , Fungsi, Tujuan, dan Sifat Negara

1. Hakekat Negara :

Istilah negara di ambil dari bahasa inggris, state, istilah ini sudah di gunakan sejak zaman Yunani kuno. Aristoteles dalam bukunya Politica sudah merumuskan pengertian Negara. Saat itu,polis di artikan sebagai Negara kota yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga Negara dengan pemerintah dan benteng untuk menjaga keamanan dari serangan musuh. Selain itu, Plato memandang bahwa Negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam dan mendorongmereka untuk bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan.

Negara di sebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang yang ada didalam wilayahnya, mengatur hubungan , menyelanggarakan ketertiban dan menetapkan tujuan dari kehidupan bersama.

2. Fungsi Negara :

Fungsi Negara dapat dikatakan sebagai suat aktivitas pelaksanaan dari tujuan yang hendak di capai . Tujuan menunjuakan suatu sasaran atau target yang hendak di capai oleh Negara

Adapun fungsi Negara adalah :

a. Melaksanakan ketertiban dan keamanan

b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya

c. Mengusahakan pertahanan

d. Menegakan keadilan

3. Tujuan Negara :

Secara garis besar tujuan Negara dapat di bedakan menjadi 3 :

a. Tujuan Negara liberal , yaitu :

Mewujudkan kebebasan individu sebesar besarnya

b. Tujuan Negara komunis , yaitu :

Penghapusan hak milik pribadi atas alat produksi untuk menciptakan kesejahteraan bersama

c. Tujuan Negara kesatuan RI , yaitu :

- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonsesia

- Memajukan kesejahteraan umum

- Mencerdaskan kehidupan bangsa

- Melaksanakan ketertiban dunia

4. Sifat Hakekat Negara :

a. Sifat memaksa

Artinya : Negara memiliki kekuasaan untuk memakai kekrasan fisik secara legal dalam menegakan peraturan per undang-undangan. Untuk itu Negara memiliki saran kelengkapan seperti polisi, tentara, jaksa, dan hakim.

b. Sifat monopoli

Artinya : Negar mempunyai wewenang tunggal dalam menetapkan tujuan bersama

c. Sifat mencangkup semua

Artinya : Semua peraturan perundangan belaku untuk semua tanpa kecuali .

2 komentar: